Jokowi Terbitkan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Written by rpkfm on 20 July 2022
JAKARTA, RPK FM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi terbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA). Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada Jumat (15/7/2022).
“ini menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan
penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap Anak” demikian disebutkan dalam Pasal 4 Perpres 101 tahun 2022 mengenai tujuan Stranas PKTA dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Peraturan ini terbit dalam pertimbangan pemerintah untuk melindungi anak anak Indonesia dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan.
Berdasarkan data pemerintah, dari 2016 sampai 2020 tercatat 54.366 anak korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.435 korban merupakan anak perempuan, dan 16.931 merupakan anak laki-laki.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa secara umum terjadi kenaikan korban kekerasan dari 7.879 anak pada 2016 menjadi 10.770 anak pada 2020.
Dalam pasal 5 disebutkan, arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:
a. Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
b. Penguatan norma dan nilai anti kekerasan;
c. Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
d. Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
e. Pemberdayaan ekonomi keluarga rentan;
f. Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan
g. Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.
Pemerintah menyebutkan umumnya kekerasan yang dialami oleh Anak cenderung diterima lebih dari satu jenis Kekerasan. Melalui laporan dari Anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal.
Tahapan pelaksanaan Stranas PKTA juga diatur sebagai berikut :
- Pemetaan kondisi daerah;
- Penguatan koordinasi dan membangun komitmwn bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap anak;
- Perencanaan dan penganggaran untuk Stranas PKTA
- Pelaksanaan upaya penghapusan kekerasan terhadap anak;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas penghapusan kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.