PGI: Stop Diskriminasi dan Kekerasan Pada Komunitas LAROMA

Written by on 28 July 2022

Jakarta, RPK FM – Kasus perusakan Wale Paliusan – tempat ritual komunitas Lalang Rondor Malesung (LAROMA) di desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan – yang terjadi pada Juni 2022 masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban. Komunitas LAROMA masih belum bisa beraktivitas bebas, bahkan ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan tanggal 13 Juli lalu akhirnya dibatalkan.

Lokasi Perusakan Wale Paliusan Laroma di Minahasa Selatan (Sumber: Kabar Damai)

Terkait komunitas LAROMA yang sampai saat ini masih mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak-hak termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) angkat suara sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa.

“Meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi dan ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas LAROMA,” kata Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI, dalam keterangan tertulisnya yang diterima RPK FM, Jumat (22/7).

PGI juga mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas LAROMA.

“Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan,” ujar Jeirry.

Salah satu ritual kepercayaan Laroma (Sumber: Zona Utara)

Komunitas LAROMA, lanjut Jeirry, adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi. PGI pun meminta gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan HAM komunitas LAROMA dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas LAROMA.

“Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jeirry.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL