Blangko E-KTP Habis, Dukcapil DKI Jakarta Terbitkan IKD dan Suket
Written by rpkfm on 30 November 2022
Jakarta, RPK FM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan surat keterangan (suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang belum tercetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan telah melakukan perekaman E-KTP dan terdata dalam database kependudukan.
“Pemerintah akan memberikan surat keterangan atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Budi mengatakan kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di seluruh Indonesia dan lebih bersabar untuk mendapatkan E-KTP.
Suket dan IKD ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.72 tahun 2022.
“Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik,” ungkapnya.
Suket memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak.
Hingga saat ini, E-KTP yang belum dicetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sejumlah 17.535, sedangkan ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta hanya sekitar 958 lembar.