Magister Hukum UKI Gelar Webinar Hukum Perbankan, Aset Digital dalam Perspektif Hukum dan Perbankan di Indonesia
Written by Daniel Tanamal on 28 January 2023
Jakarta, RPKFM – Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) melalui Prodi Magister Hukum menggelar Webinar Hukum Perbankan dengan tema “Aset Digital (Central Bank Digital Asset & Cryptocurrency) dalam Perspektif Hukum dan Perbankan di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (28/01/2023).
Webinar yang dimoderatori oleh R. Adi Prasetyo ini, dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana Captain Dina K dan Kaprodi Magister Hukum UKI, Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H, M.H yang memberi pandangan mengenai pentingnya literasi dan pengetahuan mengenai perspektif hukum perbankan yang selalu dinamis mengikuti perkembangan jaman, terutama dalam era aset digital di Indonesia.

Para pembicara yang berbagi pengetahuan dalam webinar hukum perbankan ini adalah Oscar Darmawan (Pengamat dan Pelaku Bisnis Cryptocurrency), Asih Karnengsih (Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia), Akhmad Ginulur P (Bank Indonesia), Tirta Karma Senjaya (BAPPEBTI Kemendag RI), dan Dr. Diana Napitupulu (Dosen Tetap – Prodi Magister Hukum UKI).
Oscar Darmawan yang merupakan salah satu pendiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), sebuah perusahaan platform jual beli kripto yang sudah memiliki lebih dari 5,6 juta member dengan total transaksi harian tertinggi, lebih dari 3 triliun rupiah ini, memperkenalkan dan memaparkan mengenai perkembangan Kripto di Indonesia, sejarah Kripto, berikut dengan regulasi dan kebijakan mengenai Kripto.
Dijelaskan Oscar bahwa aset kripto merupakan produk digital yang memiliki potensi besar di Indonesia. “Komoditas digital ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi baru tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga penggerak dan pemain utama dalam industri kripto dan blockchain, dalam hal mining, pedagang, atau pengembang.”
Menurut Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, aset kripto akan memegang peranan penting karena merupakan hasil hilirisasi ekonomi digital ketika teknologi 5G, Internet of Things (IoT), komputasi awan, dan kecerdasan buatan (AI) diadopsi secara luas. Di Indonesia, aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Kripto sendiri dapat ditransaksikan melalui Crypto Exchange Centralize dengan Platform Pasar, Spot tempat orang dapat membeli dan menjual kripto, seperti: Situs Web atau Berbasis Aplikasi, KYC dan AML diterapkan, dan Pengguna dapat dipantau berdasarkan informasi dari Exchange, juga Transaksi melalui Transfer Bank. Selain itu Kripto juga bisa ditransaksikan melalui sistem Transaksi Peer to Peer (terdesentralisasi): Transaksi dari orang ke orang secara langsung, Berbasis Situs Web, Telegram, dan WhatsApp, dan Transaksi melalui COD (tunai) atau Transfer Bank.
Sementara itu, Tirta Karma Senjaya dari BAPPEBTI menjabarkan wewenang BAPPEBTI di bidang Perdagangan Berjangka komoditi, yang bertugas membuat pedoman teknis mengenai mekanisme PBK, memberikan perizinan di bidang PBK, hingga melakukan pemerikan terhadap pihak yang memiliki perizinan di bidang PBK, dan beberapa wewenang penting lainnya.
Dalam menjelaskan peluang dan tantangan pengembangan ekonomi digital di Indonesia, Tirta optimis bahwa Perdagangan Aset Kripto akan bertumbuh dan mempunyai dampak yang besar untuk ekonomi Indonesia. ”Perdagangan Aset Kripto dapat menjadi salah satu strategi Pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada tahun 2030.”
Dr Diana Napitupulu menjelaskan perkembangan definisi uang (alat tukar) dan benda (aset) yang tadinya hanya tangible asset dan intangble Asset sekarang menjadi Fungible Asset baik berupa token maupun non fungible token seperti karya seni dan karya ilmiah. Dengan disahkannya UU No 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan dengan teknik Omnibus Law dari 17 UU di Sektor Keuangan maka salah satunya adalah pengaturan tentang crypto sebagai aset digital yang bersifat uang dan pembayaran di awasi oleh BI sebagai bank sentral, selain juga BI juga mengeluarkan Digital Rupiah (Central Bank Digital Currency) dan Crypto sebagai komoditas yang selama ini di awasi oleh Bappebti akan beralih dalam jangka waktu 2 tahun akan di awasi oleh OJK. Dan dalam 6 bulan setelah UU PPSK tersebut terbit maka Peraturan Pemerintah harus terbit sebagai peraturan pelaksana dari UU PPSK tersebut.
Pengawasan pelaku usaha di perketat supaya tidak merugikan nasabah juga terhadap nasabah harus di perketat dengan prinsip pengenalan nasabah supaya tidak menjadi sarana pencucian uang dan hal yang ilegal lainnya.
Secara khusus juga dibincang dalam webinar hukum ini, dimana pemerintah telah membuka diri terhadap perkembangan teknologi layanan keuangan agar tetap relevan, yang utamanya Aset kripto sebagai komoditi, diyakini bisa mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan akses layanan yang memberikan kemudahan dan keamanan, juga pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dan akhirnya Dr. Diana Napitupulu menjelaskan bahwa hasil webinar ini akan di jadikan prosiding untuk masukan dari UKI kepada BI, OJK dan Kementerian Keuangan