PUSPEKA Dorong Pembentukan Satgas PPKS di Kampus-kampus

Written by on 3 February 2023

Sahabat RPK, dalam upaya menghapus Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selama dua tahun terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong berdirinya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Ini dilakukan, selain karena kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi statusnya mengkhawatirkan, tapi juga menjalankan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Data laporan Komisi Nasional Perempuan dari tahun 2015-2021, dari 67 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi. Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan, bahwa saat ini dari 125 Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia telah membentuk Satgas PPKS.

Ia mensyukuri karena saat ini 100 persen PTN di Indonesia negara telah membentuk Satgas PPKS, dan ada 109 Perguruan Tinggi Swasta yang sedang berproses, di mana sebanyak 20 PTS telah berhasil memiliki Satgas PPKS. “Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS,” begitu ungkap Rusprita pada hari Rabu tanggal 2 februari 2023, di Jakarta.

Sahabat RPK, Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia saat ini terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi yang telah membetuk Satgas PPKS. Semua dilakukan sebagai upaya menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan. Pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Regulasi itu menyatakan keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Jumlah anggota satgas paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS. Pembentukan Satgas PPKS itu diharapkan menjadi gerakan bersama, sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” Begitu Rusprita menegaskan. Sraya menambahkan bahwa Satgas PPKS telah dibekali modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Puspeka saat ini sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan PPKS di lingkungan perguruan tinggi selaras mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. “Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan,” demikian Rusprita mengingatkan. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban.

Tujuan Satgas PPKS adalah membantu, memberikan layanan pada korban agar korban tindak kekerasan seksual berani melapor. “Dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas.” Demikian Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta, Lenny Brida. Manneke Budiman, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, yang juga Ketua Satgas PPKS UI, mengatakan bahwa perguruan tinggi sangat menyambut baik pembentukan Satgas PPKS.

Ia berharap kehadiran Satgas PPKS bisa mengubah budaya yang ada, yaitu pembiaran terjadinya kasus kejahatan seksual. “Sehingga kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” begitu ucap Manneke. Kata Manneke Satgas PPKS UI akan bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika, termasuk Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa. Pada prinsipnya, masih kata Manneke, Satgas PPKS harus hadir untuk melindungi dan membimbing korban untuk tidak takut melapor.

Terkait hal ini, Kemendikbudristek beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL