UKI Gelar Talkshow Alternatif Penyelesaian Sengketa
Written by Daniel Tanamal on 8 May 2024
Jakarta, RPK FM – Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menggelar Talkshow “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Permasalahan Sengketa Bisnis”, yang dilaksanakan di Gedung Aula Pascasarjana UKI Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/06/2024).
Narasumber yang menjadi pembicara dalam webinar ini adalah Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, (Rektor UKI, Mediator, dan WKU Kadin Indonesia), Rilexya S. Pattipeilohy, S.H., M.H. (Pengurus Kadin Indonesia), dan dimoderatori oleh Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., MKn., MSc (Dosen Tetap Magister Hukum, Pengurus Kadin Indonesia ).
Berbicara sebagai narasumber pertama, Prof Dhaniswara memaparkan mengenai pentingnya solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Salahsatu instrumen dalam penyelesaian sengketa ini adalah melalui mediasi, dimana penyelesaian masalah sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai.
“Potensi terjadinya sengketa selalu membayang-bayangi setiap kegiatan bisnis, karena dalam berbisnis, selalu ada resiko, terutama sengketa. Bagi para pebisnis, mengalami sengketa adalah hal yang biasa. Namun yang tidak boleh adalah jika kita tidak mempunyai itikad baik. Baik kita seorang direktur, komisaris, atau pemilik sebuah bisnis, sepanjang kita mempunyai itikad baik dan unsur kehatian-hatian dan semua untuk kebaikan perusahaan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Sementara itu Rilexya S. Pattipeilohy menjelaskan lebih rinci dan mendalam mengenai peran seorang mediator dalam penyelesaiakan sengketa, sesuai dengan UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Menurutnya saat ini angka kasus sengketa yang berikan oleh OJK kepada mediator terus bertambah, sementara jumlah mediator di Indonesia masih belum banyak. “Ada begitu banyak perkara sengketa yang dilaporkan, sampai dengan 2022-2023, dan sejak awal tahun ini, jumlah perkara yang ada saat ini sebanyak 3.501 kasus. Ini harus ditangai oleh mediator, dimana jumlah mediator di Indonesia sangat terbatas,” ujarnya.
Menurut Rilexya, mediasi menjadi salah satu alternatif untuk penyelesaian sengkata yang dapat diambil oleh para pihak yang sedang berperkara. Secara khusus, tujuan mediator adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa. “Alat mediator sangatlah sederhana yaitu, mendengar, empati dan bertanya. Proses yang sangat standar tapi dalam praktek sangat tidak mudah, tergantung dari kesiapan dan kesabaran dari seorang mediator dalam mengelola diri dan menjembatani para pihak yang bersengketa,” tambahnya.
Dalam mediasi, para pihak punya kewenangan dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan apa yang menjadi keinginan mereka. Para pihak mengontrol jalannya proses mediasi dan dapat menentukan cara-cara yang lebih sederhana, jika dibandingkan dengan proses beracara formal dipengadilan. Dan hasil dari mediasi merupakan kesepakatan berkekuatan hukum tetap, mengikat para pihak. Dan hasil akhir dari mediasi ini diikat dalam kesepakatan perdamaian.
Kemudahan dalam menyelesaikan sengketa dalam mediasi inilah yang juga coba diperkenalkan oleh Prof Dhaniswara dan Rilexya, dimana saat ini Kadin Indonesia dalam menyediakan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis (LMSB) Kadin Indonesia.
Kehadiran penyelesaian lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau alternatif dispute resolution menjadi salah satu upaya yang diperlukan di tengah perkembangan bisnis nasional. Selain itu, perkembangan bisnis dan kompleksitas pasar di era digital memerlukan layanan yang bersifat efisien dan efektif dalam berbagai hal, termasuk penyelesaian sengketa bisnis.
Dikatakan bahwa LMSB Kadin Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi dunia usaha, dimana setidaknya keberadaannya dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.