Alami Perundungan Karena Tudingan Pelecehan Seksual, Pendeta Gideon Simanjuntak & Istri Sambangi Komnas Perempuan

Written by on 14 May 2024

Jakarta, RPKFM – Pendeta Gideon Simanjuntak bersama istrinya Amanda Zefanya dan kuasa hukum Johanes Eduard Aritonang menyambangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024), untuk memberikan klarifikasi perihal viralnya pemberitaan yang menyebutkan ia melakukan dugaan pelecehan seksual pada 2017. Pemberitaan itu bersumber dari adanya nama Gideon dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2018.

Menurut kuasa hukum Johanes Eduard Aritonang, akibat dari pemberitaan itu Pendeta Gideon Simanjuntak mendapatkan perundungan secara sosial yang merugikan nama baik dan pelayanannya. Selain itu perundungan ini terdampak juga kepada istri, anak-anak dan keluarga besar. Untuk itulah pihaknya melakukan advokasi sejak Januari 2024 untuk meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan yang telah meluas itu, dan akhirnya Komnas Perempuan pun memberikan penjelasannya melalui Surat Nomor: 539/HK.03/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 Perihal Pernyataan tentang Informasi dalam CATAHU 2018.

“Komnas Perempuan sudah menyatakan bahwa laporan yang sebagaimana ada dalam CATAHU tersebut semata-mata adalah dari sisi pelapor saja, jadi hanya dari sisi pelapor saja. Kedua, Komnas Perempuan sejak tahun 2020 sudah tidak lagi menggunakan nama langsung, tetapi menggunakan inisial nama (baik terlapor maupun pengadu). Jadi Gideon Simanjuntak mungkin adalah yang terakhir viral karena (pelaporannya) ada di tahun 2017-2018,” katanya.

Disebutkan juga bahwa Komnas Perempuan tetap menjunjung tinggi kaidah dan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dan CATAHU Komnas Perempuan ini bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Sehingga upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya instansi dan badan peradilan saja yang berhak menentukan bersalah tidaknya seseorang. Dengan pernyataan ini, menjadi kekuatan kami dan klien, bahwa meskipun ada nama Gideon Simanjuntak dalam CATAHU itu, tapi tidak membuktikan salah atau benarnya laporan tersebut. Sebagaimana pernyataan Komnas Perempuan tersebut dan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa terduga dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan,” tambah Johanes.

Atas dasar penjelasan dari Komnas Perempuan ini, Johanes mengatakan bahwa setiap penyalahgunaan informasi pada CATAHU dapat diproses lebih jauh, sehingga dapat meminimalisir perundungan yang bisa terjadi.

“Kami berterima kasih kembali kepada Komnas Perempuan karena memberi pernyataan akan mendukung apabila kasus penggunaan dan penyebaran informasi CATAHU secara tidak bertanggung jawab dapat diproses lebih jauh sehingga meminimalisir perundungan. Pernyataan dari Komnas Perempuan ini ke depannya akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana peruntukannya untuk kepentingan dari klien kami, anak-anak klien, keluarga klien maupun dalam masyarakat luas yang membutuhkannya.”

Pernyataan Pendeta Gideon & Istri

Pendeta Gideon Simanjuntak dan istrinya Amanda Zevannya mengaku lega setelah mendapatkan ruang klarifikasi, sehingga pemberitaan dan tudingan yang menerpa keluarga mereka, berikut dengan perundungan sosial yang dialami, telah mendapat jawaban, dan setidaknya perjuangan advokasi hukum yang mereka lakukan selama ini telah mendapat hasil yang cukup baik.

“Sangat lega karena ini proses yang nggak sebentar, memperjuangkan ini ke Komnas perempuan sekitar 4-5 bulan, akhirnya sampai akhir ini ada kerjasama dan timbal balik yang cukup baik dari kami dan juga Komnas Perempuan yang sangat kooperatif,” kata Amanda. “Tuhan itu baik,” timpal Gideon Simanjuntak.

Harapan dari tim kuasa hukum terhadap permasalahan yang dihadapi Pendeta Gideon Simanjuntak ini adalah, selain sebagai pembelajaran setiap pihak kedepannya, adalah setiap dugaan kasus hukum harus diproses dengan teknik penyelesaian yang sangat hati-hati, agar tidak ada lagi pihak bahkan keluarga yang menerima berbagai perundungan di sosial media.

(Daniel Tanamal, Sugi Inspirasi)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL