Jejak yang Terhapus: Misteri Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Teluk Bintuni dan Pertanyaan, Hilang atau Dihilangkan?
Written by Daniel Tanamal on 12 June 2025
Jakarta, RPKFM — Di tengah sunyi belantara Teluk Bintuni, Papua Barat, satu nama mengendap sebagai tanda tanya besar dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia: Iptu Tomi Samuel Marbun. Seorang perwira muda, ayah, suami, dan anak bangsa, yang hilang dalam tugas negara. Namun, lebih dari sekadar tragedi, hilangnya Iptu Tomi kini memunculkan serentetan pertanyaan dan dugaan serius—benarkah ia hilang karena kecelakaan semata, atau… sengaja dihilangkan?
Konferensi pers yang digelar oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, Jln Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/6) menghadirkan narasi pilu dan getir tentang dugaan pelanggaran etik, kejanggalan operasional, dan lemahnya akuntabilitas dari institusi yang selama ini dipercaya sebagai penjaga ketertiban dan hukum. Kasus ini mencuat bukan hanya sebagai misteri personal, melainkan potret buram penanganan internal dalam operasi bersenjata di wilayah konflik.
Tugas Rahasia yang Menyisakan Tanda Tanya: Dimulainya Misi Senyap
Tanggal 2 Desember 2024, Surat Perintah Nomor: Sprin/612/XII/2024/Bagops diteken oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid. Iptu Tomi beserta 65 personel lainnya diminta membentuk Tim Khusus penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Anehnya, operasi ini tidak melibatkan satu pun personel Brimob atau TNI—dua unsur biasanya wajib hadir dalam operasi di zona merah seperti Teluk Bintuni.
Lebih mencengangkan, kendaraan operasional berupa mobil Hilux yang digunakan dalam operasi ini, justru disewa secara pribadi oleh Iptu Tomi dengan biaya Rp 30 juta dari kocek sendiri. Tanpa diganti. Tanpa nota dinas. Tanpa perlindungan!
Malam beranjak di 15 Desember malam, Iptu Tomi bertolak dari rumah rekannya Bripka Rolando Manggapouw. Perlengkapan lengkap siap perang: senjata panjang dan pendek, rompi taktis. Dua hari berjalan kaki menembus hutan, mereka tiba di titik ambush pada 17 Desember. Sehari kemudian, pada 18 Desember 2024, Iptu Tomi menghilang.
Narasi yang Tak Sama, Cerita yang Saling Sanggah
Dari sinilah kabut misteri mulai menebal. Informasi dari para petinggi dan rekan-rekan di lapangan justru saling bertolak belakang. Wakapolres menyebut longboat terbalik. Kapolres mengatakan Tomi terpeleset dari perahu. Bripka Rolando bersaksi bahwa Tomi sedang berdiri di tengah sungai setinggi lutut, lalu tiba-tiba hanyut dan sempat melambaikan tangan. Mana yang benar? Keluarga Tomi bertanya-tanya.
Fakta berikutnya memperkeruh suasana: pencarian baru dilakukan keesokan hari, 19 Desember, melalui Surat Perintah Sprin/637/XII/2024/Bagops. Tidak ada pencarian darurat di hari kejadian. Lokasi pencarian pun—yang disebut sebagai “titik hijau” dan “titik kuning”—tidak relevan dengan “titik merah”, yakni lokasi sebenarnya Iptu Tomi dinyatakan hilang.
Kejanggalan Demi Kejanggalan: Fakta yang Menyesakkan
1. Nihil Olah TKP Resmi. Hingga kini, tidak pernah dilakukan olah TKP resmi dan prosedural. Bahkan rekonstruksi dilakukan di sungai lain.
2. Alat Komunikasi Hilang dan Dikembalikan Tanpa Jejak. HP milik Iptu Tomi sempat hilang dan ditemukan dalam keadaan terkunci. Sementara HP anggota lainnya juga hilang namun diketahui aktif di dalam hutan.
3. Seluruh Alat Operasi Dikumpulkan Sebelum Menyeberang. Rompi, helm, hingga senjata pendek dikumpulkan tanpa prosedur baku.
4. Saksi Kunci Tidak Pernah Diperiksa. Sejumlah saksi di lokasi tidak pernah dimintai keterangan resmi.
5. Tekanan kepada Keluarga. Kapolda Papua Barat secara langsung meminta keluarga menerima narasi bahwa kasus ini bukan sabotase atau pembunuhan. Bahkan, adik korban ditawari menjadi anggota Polisi Paminal Mabes di tengah situasi pencarian. Tidak etis. Tidak wajar.
6. Penawaran Proyek Rp 4 Miliar kepada Istri Korban. Sebuah penawaran mencurigakan yang diklaim dilakukan oleh Kapolres kepada istri korban, menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan moral.
Propam, Video KKB, dan Dugaan Pengalihan Isu
Dalam pertemuan keluarga dengan Propam, ditampilkan sebuah video yang disebut berasal dari KKB, mengklaim bertanggung jawab atas hilangnya Iptu Tomi. Namun validitasnya tak pernah diverifikasi secara forensik. Keluarga menyebut, upaya itu sebagai pengalihan tanggung jawab institusional.
Tambahan pula, surat permintaan bantuan kepada Basarnas yang konon dibuat Wakapolres, dinilai tidak sah karena tak memiliki bukti tanda terima. Basarnas pun menyatakan tidak pernah menerima surat dimaksud.
Di Mana Transparansi dan Tanggung Jawab Institusi?
Dalam tuntutan resminya, keluarga Iptu Tomi Marbun bersama barisan puluhan advokat-advokat senior hingga belia, menyampaikan permintaan tegas: dibentuknya Tim Pencari Fakta Tahap IV yang independen, dilakukannya olah TKP resmi dan terbuka di titik merah, pemeriksaan alat komunikasi, senjata, dan peluru seluruh personel operasi, pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, dan DPR RI, audit keuangan atas biaya pribadi operasi, investigasi atas dugaan sabotase dan pelanggaran hak korban.
Tugas Negara yang Tak Kembali, Dimana Iptu Tomi?
Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun bukan hanya tentang seseorang yang tidak kembali dari tugas. Ini adalah cerita tentang institusi yang mungkin gagal menjaga, melindungi, dan memberi keadilan pada orang-orang yang mengabdi padanya. Ketika prosedur dibengkokkan, ketika kejanggalan diabaikan, ketika tekanan menggantikan transparansi—maka kepercayaan publik ikut tenggelam. “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” seru keluarga Tomi dan tim kuasa hukum. “Jangan sampai satu anak bangsa hilang tanpa pertanggungjawaban.”
Misteri Teluk Bintuni bukan hanya milik keluarga Marbun. Ia kini menjadi tanggung jawab kita semua—publik, pers, dan negara—untuk memastikan bahwa kebenaran tidak terkubur bersama senyapnya hutan Papua.
*(Daniel Tanamal – Tulisan ini disusun kronologis berdasarkan sumber rilis pers Keluarga Iptu Tomi & Tim Kuasa Hukum)
RPK FM