Perkumpulan IKA MIH UKI Refleksi Kemerdekaan RI ke-80: Tuntaskan Ketimpangan Penguasaan Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

Written by on 18 August 2025

Jakarta, RPKFM – Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA MIH UKI) menggelar Refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan tema “Menuntaskan Ketimpangan Penguasaan Tanah Demi Kesejahteraan Rakyat”, yang berlangsung secara daring pada Senin, (8/82025).

Acara dibuka oleh Ketua Umum IKA MIH UKI, Berry Sidabutar yang menegaskan bahwa salah satu amanat kemerdekaan yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus diwujudkan secara nyata, yakni bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Salah satu yang harus segera dituntaskan adalah reforma agraria, agar setiap warga negara punya akses yang layak dalam mensejahterakan hidupnya melalui tanah. Negara harus hadir memperkuat masyarakat adat dan memastikan reforma agraria berjalan dengan pembangunan berkelanjutan. Mari kita wujudkan cita-cita pendiri bangsa: tanah untuk rakyat, dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Narasumber pertama, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S., Kaprodi Doktor Hukum UKI sekaligus anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menilai ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa yang tidak kunjung tuntas. “Kalau berbicara soal menuntaskan ketimpangan penguasaan tanah demi kesejahteraan rakyat, berarti selama ini tidak tuntas. Apa kerjanya pemerintah? Apa kerjanya parlemen?” tegasnya.

John juga mengkritik masih adanya tanah negara yang hanya diberi plang tanpa pemanfaatan jelas. Menurutnya, hal ini menunjukkan salah kaprah dalam memahami Pasal 33 UUD 1945. “Hak menguasai bukan berarti hak milik. Negara wajib mengatur agar pemanfaatan tanah sesuai dengan kepentingan rakyat. Jangan sampai tanah dibiarkan terlantar lalu diklaim milik negara, padahal rakyat membutuhkan akses,” katanya.

Ia mengingatkan bahaya pemberian hak guna usaha (HGU) jangka panjang hingga 180 tahun kepada korporasi, termasuk asing, yang dapat menimbulkan persoalan hukum dan memperparah ketimpangan. “Jangan sampai hak menguasai tanah dibajak oleh oligarki. Petani harus berdaulat atas lahan agar juga berdaulat atas pangan, sandang, dan papan. Jika rakyat tidak memiliki kedaulatan tanah, kesejahteraan mustahil terwujud,” pungkasnya.

Hak Kuasa Bukanlah Hak Milik

Moderator diskusi, Dr. Diana Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc., dosen tetap Magister Hukum UKI sekaligus Notaris/PPAT, menegaskan perlunya meluruskan pemahaman tentang hak menguasai negara. “Hak menguasai negara bukanlah hak milik, tetapi hak untuk mengatur. Negara seharusnya menetapkan zona tanah ini untuk apa, mana untuk tambang, mana untuk pemukiman, mana untuk perkebunan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya asas pemisahan horizontal dalam hukum agraria, sehingga kepemilikan tanah tidak otomatis meliputi benda di atas maupun di bawah tanah. “Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 jelas menyatakan kekayaan alam yang ada di dalam tanah adalah milik negara, tapi sayangnya pengelolaan ini justru sering menimbulkan konflik dan memperlebar ketimpangan antara masyarakat lokal dengan korporasi,” tegasnya.

Ketimpangan Agraria Sangat Mengkhawatirkan

Sementara itu, anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pendeta Penrad Siagian, S.Th., M.Si. Teol., mengungkapkan bahwa ketimpangan agraria di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Sekitar 68 persen lahan produktif di Indonesia dikuasai hanya oleh satu persen kelompok, bahkan sebagian oleh segelintir keluarga besar. Dari 559 juta hektar tanah, hampir 48 persen dikuasai korporasi, sementara masyarakat hanya mengelola sekitar 13 juta hektar,” ujarnya.

Penrad menambahkan, ketimpangan tersebut menyebabkan jumlah lahan pertanian semakin menyusut, petani kehilangan lahan, hingga meningkatnya urbanisasi ke kota-kota. “Kita negara agraris, tapi ruang pertanian semakin lama semakin hilang. Petani tidak lagi berdaulat atas tanahnya, bahkan masyarakat adat banyak yang dikriminalisasi akibat konflik agraria,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini jelas tidak adil dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta hak asasi manusia. “Tidak boleh dalil investasi justru mengorbankan rakyat. Negara harus terus menjamin rakyat sejahtera dengan akses yang adil terhadap tanah. Tanah harus untuk rakyat,” pungkas Penrad.

Menutup diskusi, John Pieris kembali menegaskan makna mendalam dari amanat konstitusi. “Rakyat adalah shareholder, pemegang saham republik ini. Maka hak atas tanah harus dipastikan kembali kepada rakyat sebagai pemilik sah negeri ini,” tandasnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL