Kuliah Umum UKI Bahas Peran Kuasa Hukum Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

Written by on 27 February 2026

Jakarta, RPKFM — Universitas Kristen Indonesia melalui kerja sama Fakultas Vokasi dan Fakultas Hukum menyelenggarakan kuliah umum bertema “Peran Kuasa Hukum Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak” Kamis (26/2/2026) di Ruang Seminar Lantai III Gedung AB, Cawang, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan Hakim Pengadilan Pajak Dr. Drs. Mokhamad Khifni dan praktisi pajak Milko Hutabarat sebagai narasumber.

Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan kuliah umum yang dinilai memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus memberi manfaat luas bagi masyarakat.

“Saya percaya acara hari ini akan sangat bermanfaat dan berdampak untuk masyarakat luas, dan sivitas akademika UKI, terutama dari kedua narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya sehingga kita bisa mendapat ilmu yang baik dan bisa menularkannya kepada semua orang,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Milko Hutabarat menjelaskan perbedaan antara kuasa wajib pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan kuasa hukum dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak. Ia juga menguraikan peran konsultan pajak, berbagai miskonsepsi profesi perpajakan, serta peluang karier bagi lulusan hukum, manajemen pajak, dan akuntansi di sektor perpajakan.

“Saran saya bagi para mahasiswa adalah ikut kelas brevet atau sertifikasi dasar. Itu syarat penting. Kalau sarjana hukum mau beracara di pengadilan pajak, kalian perlu ikut brevet A dan B untuk membuktikan bahwa kalian menguasai peraturan pajak. Perdalami reading regulation dan latih kemampuan secara baik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa profesi di bidang perpajakan tidak sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan fiskal.
“Mahasiswa hukum, akuntansi, dan manajemen pajak diharapkan tidak sekadar berprofesi, tetapi menjadi penjaga keadilan fiskal, pelaksana kebenaran berdasarkan data, dan perancang kepatuhan yang bermartabat bagi masa depan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Mokhamad Khifni memaparkan standar profesional konsultan pajak, advokat, serta kuasa hukum dalam praktik sengketa perpajakan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pajak, hakim mendasarkan putusan pada pembuktian administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sengketa perpajakan bertumpu pada dokumen sebagai alat bukti utama.
“Dalam sengketa pajak, alat bukti utama adalah dokumen karena sifatnya administratif. Tantangan yang sering terjadi adalah tidak sinkronnya antara objek sengketa dan pembuktian yang diajukan. Karena itu, calon kuasa hukum harus memperkuat substansi materi sengketa perpajakan,” jelasnya.

Dekan Fakultas Vokasi UKI, Dr. Maksimus Bisa Lado Purab, menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kampus menyiapkan tenaga profesional sejak dini. Ia menyebut Program Studi Manajemen Pajak UKI juga telah menyiapkan pelatihan coretax bagi mahasiswa dan masyarakat pada Maret 2026 ini. Kami ingin mahasiswa memahami kompetensi profesional secara proporsional sejak awal.

Kuliah umum ini menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan prosedur perpajakan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta memperkuat profesionalisme di bidang fiskal.

Melalui sinergi akademisi, praktisi, dan lembaga peradilan, UKI menempatkan pendidikan sebagai fondasi pembentukan tenaga ahli pajak yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan administratif di Indonesia.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL