Muncul Kecurigaan Terhadap Label Halal pada UMKM

Written by on 24 October 2026

JAKARTA – Forum Grup Diskusi (FGD) Setara menilai kewajiban label halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membelokkan Indonesia menjadi negara agama. FGD yang bertajuk “Wajib Label Halal, Ke Mana Arah Indonesia?” Menyimpulkan semua anak bangsa harus berpijak kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Acara yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat tanggal 23 Oktber 2026 itu berpijak pada rencana Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan memberlakukan wajib label halal produk UMKM pada tanggal 18 Oktober 2026 yang lalu.

Pada perkembangannya, kebijakan yang hanya mementingkan satu kelompok agama itu diundur pemberlakuannya di tahun 2028 yang akan datang. Namun demikian, rencana itu menimbulkan keresahan dalam masyarakat mengingat kepentingan itu mengabaikan kepentingan kelompok masyarakat lainnya, sehingga menimbulkan ketidak adilan dalam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Dalam diskusi yang dihadiri Ketua Umum Partai Setara, Rumondang Sitompul, dan Sekretaris Jenderal Partai Setara Doni Yosep, menyoroti tercabiknya rasa keadilan banyak kelompok masyarakat demi kepentingan satu kelompok. Selain Rumondang dan Doni, hadir juga Asiong Munthe dari kalangan akdemisi. yang menyampaikan bahwa wajib label halal sejatinya adalah aturan pada ranah spesifik bagi umat tertentu yang dimasukkan ke tengah-tengah masyarakat majemuk. “Bagaimana dengan produk yang haram bila dipaksakan secara universal?” ungkapnya bertanya.

Menurutnya, label halal itu dapat diterima hanya untuk satu umat di ranah pribadi. Tapi bila digunakan untuk umum sebaliknya dapat dilakukan umat agama selain satu kelompok umat lain. Di Indonesia misalnya, di Bali, di Manado, Sulawesi Utara atau Nusa Tenggara Timur. Maka bila melihat kondisi ini, maka tidak terpungkiri bahwa arah Indonesia saat ini “tidak bisa dipungkiri lagi arahnya ke mana,” ujar Ashiong. Ia mengungkapkan kalau dulu TNI dan Polisi tidak boleh mengenakan kerudung, “Sekarang sudah boleh. Ini pergerakannya ini sudah paham transinternasional,” ungkapnya melanjutkan. Ashiong mengingatkan bahwa, para pendiri bangsa berjuang agar Indonesia tidak masuk ke paham Pan Islamisme. Beranjak dari hal itu Ashiong melihat peran partai politik sangat penting untuk menggaungkan penolakan arah gerak Indonesia saat ini.

Sementara itu pelaku UMKM, Tri Budi Wibowo mengungkapkan bahwa, tidak semua pengusaha bersedia mencantumkan label halal. Hanya saja pada saat bersinergi dengan mitra bisnis dan konsumen, sering ditanyakan label tersebut. Misalnya pada produk beras yang masuk dalam kategori produk pecah kulit, yang juga diminta label tersebut. Padahal, masih kata Tri, produk pecah kulit seperti beras dan kacang-kacangan itu bukan produk makanan olahan, “yang mungkin dianggap mengandung bahan baku non halal” tambahnya kemudian. Tri berharap kewajiban label halal penerapannya hanya ada di wilayah private dan tidak ke ranah publik. Selaras dengan hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pendeta Indonesia atau API, Estefanus Balaati mengingatkan bahwa, wajib halal telah menuai kontroversi sejak dari periode pertama Presiden Jokowi, yang dilanjutkan dengan dan pembubaran organisasi radikal berideologi transinternasional.

Menurutnya, nantinya eksistensi negara Indonesia akan terkotak-kotak dengan adanya kewajiban label halal. Menurut Baalati, Indonesia yang punya cita-cita Bhineka Tunggal Ika secara praktis menyediakan platform yang cenderung membuat Indonesia akan terkotak-kotak. “Termasuk dengan (penerapan-Red)label halal ini,” ujarnya. Ketua Umum Badan Kerja Sama Antar Gereja atau BKSG, Ferdinand Watti mengungkapkan kecurigaannya mengenai kewajiban label halal. Ia mencurigai hal tersebut sebagai usaha sekelompok masyarakat yang secara bertahap memaksakan penerapan syariat Islam di Indonesia. “Kelompok-kelompok ini belum move-on, penerapan syariat Islam tetap menjadi perjuangan mereka,” katanya. Penerapan wajib halal menurut Ferdinand harus ditolak, karena arah Indonesia terlihat akan diubah. Penolakan itu merupakan suatu kewajiban yang perlawanannya bisa dilakukan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baginya keinginan penerapan ini telah mengarah pada penerapan syariat yang bergerak terstruktur sistematis dan masif. Namun demikian, Rumondang memandang penerapan label halal dari aspek ekonomi, adalah untuk mendongkrak nilai tambah produk UMKM di pasar lokal dan pasar ekspor. Namun sesungguhnya, pencantuman label halal pada bahan makanan harus mengakomodir keyakinan semua agama, yang juga memiliki pemahaman khusus soal syarat halal atau haram bahan baku pangan. “Kalau soal negara ini akan dibawa ke mana, kita sudah tahu arahnya dibawa ke mana,” ungkapnya tanpa menjelaskan ke arah mana perubahan yang sedang Indonesia alami. Pengamat Media, Erni Luik mengingatkan keberadaan Indonesia yang tidak hanya dihuni oleh satu etnis atau satu agama saja. Kebijakan-kebijakan yang berpihak hanya pada golongan akan memicu reaksi dari daerah-daerah yang secara mayoritas bukan beragama Islam.

Di sisi lain kewajiban label halal UMKM ternyata juga memicu reaksi berbagai kalangan pengusaha, mengingat ada tambahan pengeluaran usaha, sperti pengeluaran tambahan pada tahapan proses pengkajian dan penetapan halal atau tidaknya setiap produk dan jasa. Sementara Advokat Hasudungan Manurung mengungkapkan bahwa, upaya menerapkan syariah itu dilakukan melalui jalur hukum. Sebelumnya, masih kata Manurung, tujuh kata yang menerapkan syariat Islam dalam pembukaan UUD 1945 itu sudah dihapus, “Atas penolakan masyarakat dari Indonesia Timur,” begitu ungkapnya menambahkan. Tapi karena Indonesia adalah negara hukum, masih kata Manurung, kelompok intoleran saat ini memperkuat perjuangannya juga melalui jalur hukum. Ia juga mengingatkan bahwa Republik Indonesia memiliki landasan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Didalamnya tidak menyebutkan bahwa negara berdasarkan agama tertentu. Oleh sebab itu, dari pandangan hukum, setiap warga negara tidak boleh berkompromi terhadap aturan yang berpihak pada satu agama yang ada di Indonesia. “Kita harus ada kesetaraan di hadapan hukum,” tegasnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL