PGI Sikapi Peristiwa Siswa Yang Tak Hormat Bendera Merah Putih

Written by on 30 November 2019

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan dan menyikapi secara serius peristiwa dua orang siswa SMPN 21 Batam yang tidak mau melakukan hormat Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara.

Hal ini dilakukan PGI dengan mengeluarkan rilis resmi, terutama sekali karena kedua siswa ini yang disebut menganut keyakinan Saksi Yehuwa (Jehovah Witnesses) ini akhirnya harus kehilangan hak belajarnya, karena dikembalikan kepada orangtuanya (dikeluarkan dari sekolah).

Berikut, 5 poin yang disampaikan PGI terkait kasus ini dalam keterangan resminya, Sabtu (30/11/2019).

DUGAAN PENGANUT SAKSI SAKSI YEHOWA TIDAK MENGHORMAT BENDERA

Menyikapi adanya dugaan siswa SD yang tidak menghormat bendera di Batam, Kepulauan Riau, maka PGI menyatakan:

1. Menyesalkan terjadinya insiden dua siswa yang kehilangan hak belajar di sekolah karena sikapnya yang berbeda perihal hormat bendera. Kami melihat hal ini sebagai masalah ekspresi iman yang beririsan dengan masalah ekspresi nasionalisme, yang semestinya bisa diselesaikan dengan dialog menuju saling pengertian. Namun pada saat yang sama, kami juga mengajak saudara-saudara dari Saksi-Saksi Yehowa (SSY) untuk membuka diri dengan merefleksikan kembali ekspresi imannya dalam bingkai kehidupan publik, khususnya dalam hidup bersama sebagai bangsa Indonesia dengan ekspresi nasionalisme yang telah diatur dalam konstitusi dan berbagai regulasi yang berlaku.

2. Mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Education for all adalah ajakan Deklarasi Dakkar pada tahun 2000 yang sesuai dengan arahan UUD 1945 pasal 31.

3. Ajaran SSY memang berbeda dengan ajaran mendasar umumnya gereja-gereja di Indonesia. Namun demikian, tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membatasi atau melarang keberadaan SSY. Bisa saja ajaran SSY dianggap tidak sesuai dengan ajaran gereja pada umumnya, namun hal tersebut juga harus dihormati. Hal ini mengingat kebebasan beragama, sesuai dengan ajaran agamanya, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29. Upaya yang sebaiknya dilakukan oleh gereja-gereja adalah memperlengkapi umatnya hingga memiliki pengetahuan yang benar, tentang ajaran agamanya, agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran, termasuk ajaran agama yang dapat menyesatkannya.

4. Meminta keseriusan negara untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk pengikut SSY, untuk memeluk agama dan keyakinannya, serta jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadahnya. Juga mendorong gereja-gereja untuk ikut peduli pada mereka yang berkeyakinan lain, terutama mereka yang didiskriminasi karena keyakinan imannya yang berbeda.

5. Jika memang terbukti ada unsur-unsur dari pengajaran SSY yang menolak atau bertentangan dengan Pancasila dan ada sikap pengikut SSY yang tidak mematuhi konstitusi dan regulasi yang berlaku, maka hal ini diserahkan sepenuhnya untuk ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian rilis ini dibuat dengan harapan agar kemajemukan yang ada di tengah anak-anak bangsa dapat dikelola secara dialogis dan negosiatif demi membangun Indonesia sebagai rumah bersama bagi semua orang. Kiranya kita dapat menjadi sahabat bagi semua orang.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL