Author: Daniel Tanamal
Page: 121
Dalam program #SmartConsumer, Jumat 3/6, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa sejatinya perlintasan sebidang itu dilarang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 36 Tahun 2011. Menurut Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa Aqib Bintoro, pasal 3 ayat 2 dari Permenhub itu berbunyi perlintasan antara jalan raya dengan rel kereta api wajib dibuat tidak sebidang.
RPK FM