Ida Fauziyah
Karyawan di wilayah DKI Jakarta yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), diminta mendata diri ke Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI hingga Sabtu, 4 April 2020. Secara resmi melalui akun media sosial, Disnakertrans mengumumkan pemberitahuan tersebut. Bagi para pekerja yang terdampak Covid-19, baik PHK […]
-
Pages