John Palinggi
Jakarta, RPK FM – Marthen Napang dituntut empat tahun penjara atas dugaan kasus pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang merugikan korban seorang pengusaha nasional, Dr. John Palinggi. Tuntutan itu dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa MN secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. “Menuntut terdakwa saudara Marthen Napang dengan hukuman […]
-
Pages