Nomor Pokok wajib Pajak
Mulai hari ini pemerintah akan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data perpajakan menggantikan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan waktu untuk pemadanan data hingga Minggu 30 Juni 2024 kemarin. Nah, apabila masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, akan ada konsekuensi atau sanksi menanti. Hal […]
-
Pages