STFT Intim Makassar
Jakarta, RPK FM – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., yang menjadi terdakwa atas penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung. Semula hukuman hanya satu tahun penjara dan kini ditingkatkan menjadi tiga tahun penjara. “Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH., […]
-
Pages
RPK FM