Banding Marthen Napang Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 3 Tahun

Written by on 7 May 2025

Jakarta, RPK FM – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., yang menjadi terdakwa atas penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung. Semula hukuman hanya satu tahun penjara dan kini ditingkatkan menjadi tiga tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang (MN) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun,” demikian putusan yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung (MA), dan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi pada Selasa (22/4).

Seperti diketahui, vonis baru ini sendiri merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Perbuatan terdakwa merugikan pengusaha nasional John Palinggi, yang mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017, dengan kerugian hingga Rp 950 juta.

Pihak John Palinggi Apresiasi Putusan Pengadilan
“Atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, tentu sebagai kuasa hukum dan pihak yang mewakili korban, Bapak John N. Palinggi, kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut,” demikian ungkap kuasa hukum pelapor, Mohammad Iqbal merespons terkait hukuman terdakwa MN yang diperberat dari sebelumnya.

Iqbal menilai pertimbangan hukum majelis hakim sudah sepadan dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Mengingat selain merugikan orang lain, terdakwa juga seorang pendidik di bidang hukum, yang seharusnya memahami seluk-beluk hukum dan menjadi teladan bagi para mahasiswanya. Namun, pada praktek yang terjadi justru sebaliknya.

Mirisnya Marthen Napang sendiri tercatat sebagai Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologia Indonesia Timur (STFT Intim) Makassar. Kalangan Pengurus Sinode Gereja Kristen Sulawesi Selatan (GKSS), sebagai pembina dan mitra dari sekolah tinggi tersebut telah menyatakan sikap keberatan atas terhadap Marthen Napang, dan meminta pihak STFT Intim segera mengeluarkan SK pemberhentian kepada yang bersangkutan, untuk menjaga nama baik sekolah tinggi tersebut.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL