KNRP: Demi Kepentingan Publik, DPR Harus Larang Iklan Rokok
Written by rpkfm on 12 October 2017
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau disingkat KNRP mendorong DPR untuk tetap konsisten melarang iklan rokok di media penyiaran. Hal ini menyusul ‘hilangnya’ pasal pelarangan dari draf atau rancangan revisi Undang-Undangan (UU) Penyiaran pasca keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR.Dalam keterangan pers tertulisnya, KNRP menyebutkan bahwa dalam draf revisi UU 3 Oktober 2017, pasal 144 ayat (1) tertulis “Materi siaran iklan dibatasi untuk promosi iklan rokok”. Dengan ketentuan ini berarti ketentuan untuk melarang iklan rokok yang telah diputuskan pada draf Komisi I sebelumnya telah diubah.
Dalam kaitan dengan kepentingan publik, KNRP mendorong agar dalam proses pembicaraan RUU selanjutnya, pasal pelarangan iklan rokok sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi I (Draf Komisi 1 tertanggal 6 Februari 2017 Pasal 144 Ayat 2 huruf i) dapat dikembalikan.
Rokok merupakan zat adiktif sebagaimana dinyatakan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 113 Ayat 2. Dengan memuat ketentuan yang membolehkan kembali iklan rokok disiarkan (Pasal 144 ayat 1), maka draf RUU 3 Oktober 2017 jelas bertentangan dengan UU Kesehatan tersebut. Ditambah, draf yang sama sesungguhnya telah melarang mempromosikan zat adiktif (Pasal 143 ayat 2 huruf i).
Lepas dari itu, menurut KNRP, pelarangan iklan rokok mestinya menjadi prioritas DPR dalam revisi UU Penyiaran. Lebih dari 140 negara telah menghapus iklan rokok dari media penyiaran demi perlindungan anak dan remaja dari paparan produk adiktif. Langkah DPR mempertahankan iklan rokok adalah kemunduran dan menunjukkan ketidakpedulian untuk melindungi anak dan remaja yang selama ini jadi target utama iklan dan promosi rokok.