Kecenderungan Pelanggaran HAM di Pilkada

Written by on 11 January 2018

Beberapa kerawanan pelanggaran HAM telah dipetakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Pilkada 2018. Pemetaan itu mulai mencakup dari permasalahan hilangnya hak pilih hingga konflik kepentingan, politik uang, ujaran kebencian, dan hilangnya kesempatan dipilih akibat sengketa pilkada. Kerawanan itu teridentifikasi Komanas HAM menurut perspektif HAM dalam pemilu. Pemilu seharusnya menjamin kebebasan setiap warga dalam menggunakan hak politik, keadilan, dan kemurnian suara.

Dari perspektif yang dipaparkan itu juga menuntut pemerintah untuk menjamin rasa aman masyarakat dalam menggunakan hak pilihanya. Saat yang sama pilkada serentak di 171 daerah itu menjadi tantangan penjaminan pemenuhan hak politik setiap warga negara. Dari berbagai sumber yang dihimpun, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Hairansyah, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 yang lalu mengungkapkan bahwa, bila mengacu pada perspektif HAM di jalannya pilkada serentak, Komnas HAM perlu membentuk tim yang bekerja pada hal substansi, guna pemenuhan HAM yang salah satunya termasuk menjamin hak pilih warga.

Hairansyah juga menyoroti peraturan tentang ketentuan yang memberi ruang pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, hanya bila perolehan suara berada di bawah dua persen. Baginya peraturan itu berpotensi melanggar HAM, “karena bisa menghilangkan kesempatan seseorang terpilih sebagai kepala daerah,” begitu paparnya menjelaskan. Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta MK agar tidak hanya mempertimbangkan hal itu, namun juga permohonan sengketa dalam hal dugaan kecurangan.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL