Mediasi Eks Torganda Memanas, Aziz Desak Hak Warga Diprioritaskan

Written by on 4 November 2026

Jakarta, RPKFM – Persoalan hak masyarakat atas lahan eks pengelolaan Torganda kembali mencuat dalam rapat mediasi di Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Senin (2/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, juru bicara masyarakat dari Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, mendesak pemerintah memprioritaskan pemeriksaan dokumen dan penyelesaian hak warga atas lahan yang disengketakan.

Mediasi yang dipimpin Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap itu sempat diwarnai perdebatan mengenai identitas peserta hingga tuduhan pribadi terhadap Aziz. Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, perwakilan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN), Dr. Mangaraja Halongonan Harahap, serta perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Tongku Solah Hamonangan Daulay.

Aziz menilai jalannya mediasi belum memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, pembicaraan justru lebih banyak didominasi perwakilan Agrinas dan BAN. Ia juga menyayangkan munculnya tuduhan pribadi serta perdebatan mengenai pemeriksaan KTP peserta yang dinilai mengalihkan pembahasan dari substansi sengketa. “Kita di sini untuk mencari solusi. Dan bukan untuk menuding ini itu,” ujar Aziz.

Ia menegaskan kehadirannya dalam forum tersebut merupakan mandat masyarakat. Hal itu, menurutnya, juga telah ditegaskan oleh Edysan Evan Hasibuan, warga Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu. Kapolres Paluta kemudian meminta peserta memberikan kesempatan kepada Aziz untuk menyampaikan aspirasinya. “Saya bisa menuntaskan amanah masyarakat agar saya menyuarakan isi hati dan keinginan mereka,” katanya.

Memasuki substansi persoalan, Aziz menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat berangkat dari riwayat penguasaan tanah dan perjanjian pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pengelola terdahulu. Dalam perjanjian tersebut, menurutnya, terdapat pola pembagian lahan kebun sebesar 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat. Seiring waktu, warga memiliki beragam dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, mulai dari surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi hingga sertifikat hak milik.

Atas dasar itu, Aziz meminta pemerintah tidak langsung mengarahkan pembahasan pada persoalan kebun plasma atau kemitraan. Ia menilai kejelasan status tanah, pemeriksaan dokumen masyarakat, serta penentuan batas bidang yang disengketakan harus menjadi langkah awal. “Ini bukan soal plasma atau tidak plasma, Bapak,” tegasnya. Ia juga meminta penjelasan mengenai kedudukan Koperasi BAN dan dasar kerja sama pengelolaan perkebunan yang kini berada di bawah Agrinas.

Dalam mediasi tersebut, Aziz turut mengangkat Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 yang disebutnya menjadi dasar perjuangan masyarakat. Ia menyatakan warga akan menempuh permohonan pelaksanaan putusan melalui pengadilan. Kedua putusan perdata itu, menurutnya, perlu ditelaah bersama Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 yang menjadi dasar eksekusi negara atas perkebunan eks Torganda. Ia juga meminta pemerintah memperhatikan proses pengukuhan kawasan hutan, termasuk penataan batas dan penyelesaian hak pihak lain di dalamnya. “Kembalikan yang menjadi hak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Agrinas sebelumnya menyatakan posisinya sebagai pengelola kebun titipan negara hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada negara. Menanggapi hal tersebut, Aziz meminta agar status pengelolaan oleh negara tidak mengesampingkan klaim hak masyarakat yang harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berwenang. Ia berharap pemerintah Kabupaten Paluta, Kabupaten Padang Lawas, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mempertemukan dokumen masyarakat, dasar penguasaan negara, dan putusan pengadilan dalam pembahasan lanjutan.

Bagi Aziz, mediasi tidak cukup berhenti pada pertemuan antarpihak. Ia mengharapkan adanya tindak lanjut konkret berupa pemeriksaan dokumen dan batas lahan, penelaahan putusan pengadilan, serta kepastian penyelesaian bagi warga yang menggantungkan penghidupan pada perkebunan tersebut. Dengan demikian, persoalan lahan eks Torganda tidak hanya dibahas dari sisi pengelolaan kebun, tetapi juga memberikan kejelasan atas klaim hak masyarakat.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL