SEATCA: Pengendalian Tembakau di Indonesia Mengalami Kemajuan
Written by rpkfm on 14 September 2018
Indonesia dinilai telah mengalami kemajuan dalam mengurangi intervensi industri rokok terhadap upaya mengendalikan tembakau. Berdasarkan laporan Indeks Campur Tangan Industri Rokok tahun 2018 yang dibuat Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), walau Indonesia belum meratifikasi Kerangka Kerja WHO untuk Pengendalian Tembakau (WHO FCTC), campur tangan industri rokok dapat dikurangi.
Namun dalam keterangan tertulisnya, SEATCA tetap mendorong pemerintah Indonesia segera menandatangani kesepakatan WHO FCTC untuk meningkatkan dan melindungi kebijakan pengendalian tembakau.
“Walau dinilai lebih baik dalam pengendalian tembakau, namun indeks campur tangan industri rokok di Indonesia masih terbilang tinggi. Indonesia berada di peringkat ketiga tertinggi, setelah Jepang di peringkat pertama dan Bangladesh di peringkat kedua,” papar Dr. Mary Assunta, Penasehat Senior Kebijakan dari SEATCA, saat Press Briefing Asia Pacific Conference on Tobacco or Health ke-12 (APACT12th) di Nusa Dua, Bali (14/09).
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, telah mengadopsi Petunjuk FCTC untuk Menata Konflik Kepentingan dengan Industri Rokok. Melalui petunjuk tersebut, para pejabat kesehatan dapat menjaga jarak terhadap industri rokok terkait peringatan bergambar di kemasan rokok. Namun selama Indonesia belum meratifikasi FCTC, campur tangan industri rokok masih berpeluang besar terjadi. Campur tangan industri rokok yang diidentifikasi SEATCA, antara lain menggunakan program kepedulian sosial alias CSR, hingga mengintervensi kebijakan pengendalian tembakau dengan kekuatan uang mereka.
Mary Assunta memaparkan temuan SEATCA terkait kegiatan CSR sebagai upaya industri rokok untuk menutupi dampak negatif industri mereka.
“Masih banyak pejabat pemerintah yang bukan dari bidang kesehatan, menghadiri dan bahkan mendukung kegiatan-kegiatan CSR dari industri rokok,” kata Mary Assunta. “Dengan begitu, industri rokok akan disamakan dengan industri lainnya yang tak berdampak buruk terhadap kesehatan publik. Ini jelas akan sangat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam upaya mengendalikan tembakau.”
Selain itu, tidak transparannya hasil pertemuan antara pejabat pemerintah dan industri rokok besar kemungkinan berpeluang terjadinya deal yang merugikan upaya pengendalian tembakau di Indonesia.
Indeks Campur Tangan Industri Rokok dibuat SEATCA bersama Article 5.3 WHO FCTC. Artikel tersebut berisi panduan perlindungan kebijakan kesehatan publik dan pengendalian tembakau dari intervensi/campur tangan kepentingan apapun (terutama komersil) dari industri rokok.