Menkes: Blokir Iklan Rokok di Internet!

Written by on 13 June 2019

Kementerian Kesehatan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir iklan rokok di internet. Melalui surat kepada koleganya di Kemkominfo, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan pemblokiran tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok, khususnya pada anak-anak dan remaja.

Masih dikutip dari surat bertanggal 10 Juni 2019 tersebut, Menteri Kesehatan memaparkan sejumlah pertimbangan permohonan pemblokiran tersebut. Diantaranya adalah amanah Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113, yang berbunyi pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif, termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013, menjadi 9,1% di tahun 2018. Hal tersebut, menurut Menteri Kesehatan, terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media teknologi informasi. Kementerian Kesehatan juga mengutip hasil riset yang dilakukan STIKOM LSPR. Riset tersebut menyebut sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring. Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti YouTube, berbagai website, Instagram dan games online.

Menutup surat, Menteri Kesehatan berharap Menteri Kominfo dapat segera menindaklanjuti surat permintaan tersebut demi pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

Menanggapi surat Menteri Kesehatan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa iklan rokok di internet layak untuk diblokir. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, melalui pesan WA kepada Radio Pelita Kasih FM Jakarta, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri Kesehatan tersebut. Untuk itu, menurut Tulus, segera Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.

YLKI menyebut bahwa keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, iklan tersebut bisa dibuka oleh siapapun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk dibuka oleh anak-anak dan remaja. Saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Infonesia, termasuk diantaranya anak anak. Karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok, sekaligus juga mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja.

Indonesia merupakan negara yang masih menjadi syurga iklan dan promosi rokok. Padahal di seluruh dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak tahun 1960, sementara di Amerika telah dilarang sejak 1973.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL