BPKN Menilai Pemulihan Hak Konsumen Masih Dinanti dan Belum Pasti

Written by on 18 December 2019

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai dinamikan pemulihan hak konsumen masih dinanti dan belum pasti. Hal ini tentu saja berdampak pada berbagai dimensi krusial dalam upaya penerapan perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan Ardiansyah selaku Ketua BPKN, dalam Catatan Akhir Tahun, Jakarta, (16/12/2019). “Upaya pembangunan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari dinamika internasional dan dinamika domestik. Semua hal tersebut mempengaruhi dimensi hukum, kebijakan, kelembagaan, logistik, dan penerapan upaya perlindungan konsumen”, katanya.

Untuk itu ada beberapa langkah nyata yang akan segera dilakukan guna mencegah terjadinya insiden Perlindungan Konsumen. Diantaranya adalah  Penerapan Jaminan Produk Halal, Pembiayaan   dan   Penyelenggaraan   Program   Jaminan   Kesehatan   Nasional   (JKN), Pengaturan lalu lintas data dan informasi bagi ketahanan dan integritas PK nasional, selain itu melakukan Publikasi, Sosialisasi, dan Penyebaran informasi terkait PK dilakukan dengan menggunakan Website dan Sosial Media BPKN.

Selain itu BPKN akan melakukan temu media/media breafing dengan para wartawan media, guna menanggapi isu-isu/kebijakan pemerintah mengenai perlindungan konsumen yang sedang hangat di masyarakat. Mengadakan lomba vlog, dengan membuat lomba video mengenai PK yang bertujuan untuk mengedukasi anak milenial yang selanjutnya dapat menyebarluaskan melalui chanelnya masing-masing.

Yang tidak kalah penting adalah selama 2019 ini, BPKN telah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha, sebanyak 1,510 pengaduan dari tahun sebelumnya hanya 580 pengaduan. Pengaduan didominasi dari sektor perumahan.

“Besar harapan kami agar kedepan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPKN kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian/ lembaga terkait, segera mendapatkan respon yang positif sebagai bentuk dukungan yang kuat dari pemerintah terhadap segala upaya perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Ardiansyah.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL