Pemerintah Tegaskan Jam Kerja Fleksibel

Written by on 10 September 2020

Klaster perkantoran kembali menjadi perhatian ditengah melonjaknya kasus Covid-19. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya kedisiplinan para pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

Di saat jam istirahat para pekerja banyak yang tidak menaati aturan jaga jarak aman, dan sering kali tidak menggunakan masker. Sejalan dengan PSBB masa transisi dimana jumlah pekerja yang melaukan pekerjaannya dikantor melebihi kapasitas yang sudah ditentukan sehingga upaya jaga jarak tidak bisa dilakukan.

“Untuk pekerja di kantor, Pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home (WFH) dan work from office (WFO),” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam penyampaian perkembangan terkini penanganan COVID-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (10/09/2020).

Melalui kebijakan ini, Airlangga menyebutkan bahwa seluruh perkantoran harus kembali menerapkan jam kerja fleksibel. 50 persen pekerja dapat bekerja di rumah sementara 50 persen sisanya berada di kantor.

“Tentunya untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan flexibel working, jadi ada yang kerja dirumah ada kerja dikantor,” ungkap Airlangga.

Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan PSBB ketat yang mulai diterapkan pada 14 September mendatang sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kegiatan-kegiatan produktif dilakukan dengan protokol-protokol kesehatan yang ketat dan pemerintah terus mendorong sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjaga protokol Covid,” ungkap Airlangga.

“Kita mengharapkan bahwa seluruh kegiatan-kegiatan ini bisa untuk menekan penyebaran Covid. Dan juga Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kapasitas kesehatan yang terbatas,” tegasnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL