PSBB Total di Jakarta: Catat Ketentuan Pembatasan Bidang Transportasi!

Written by on 16 September 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19 resmi berlaku di DKI Jakarta sejak tanggal 14 September 2020. Sejumlah aturan pembatasan mulai diberlakukan termasuk dalam kendaraan pribadi dan angkutan umum. Dilansir dari Siaran Pers Nomor 1589, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. “Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:

MRT Jakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 60 orang per kereta. Pada tanggal 14 – 16 September 2020 beroperasi pukul 05.00 – 22.00 dengan headway atau jarak antar rangkaian kereta pada hari kerja (weekday) selama 5 – 10 menit. Untuk tanggal 17 – 20 September 2020 akan beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00 dengan headway kereta pada hari kerja selama 10 menit. Dan pada tanggal 21 September sampai dengan seterusnya akan beroperasi pukul 05.00 – 19.00 dengan jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit. Sedangkan untuk akhir pekan, headway / jarak antar rangkaian kereta selama 10 menit.

LRT Jakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 30 orang per kereta. Jam operasional pada tanggal 14 – 16 September 2020 yaitu pukul 05.30 – 21.00 dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada hari kerja (weekday) selama 10 menit. Pada tanggal 17 – 20 September 2020 akan beroperasi pukul 05.30 – 20.00 dengan headway kereta pada hari kerja selama 10 menit. Dan pada 21 September sampai dengan seterusnya akan beroperasi pukul 05.30 – 19.00 dengan jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit. Sedangkan untuk weekend atau akhir pekan, headway kereta selama 10 menit.

KRL Jabodetabek

Jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah 74 orang per kereta dengan jam operasional pada 14 – 16 September 2020 yaitu pukul 05.00 – 21.00. Untuk tanggal 17 – 20 September 2020 akan beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00 dan tanggal 21 September sampai dengan seterusnya akan beroperasi pukul 05.00 – 19.00.

Kereta Api Jarak Jauh

Jumlah maksimal yang boleh diangkut untuk kelas Eksekutif yaitu 25 orang per kereta, kelas Bisnis sebanyak 30 orang per kereta dan kelas Ekonomi hanya 30 orang per kereta.

Bus Transjakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut untuk bus tempel yaitu 60 orang per bus, 30 orang pada bus besar, bus sedang sebanyak 15 orang per bus dan bus kecil hanya 6 orang per bus. Untuk jam operasional pada tanggal 14 – 16 September 2020 adalah pukul 05.00 – 22.00 dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit dan di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit. Pada tanggal 17 – 20 September 2020 akan beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00 dengan headway bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit dan di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit. Untuk tanggal 21 September sampai dengan seterusnya akan beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00 dengan jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit dan di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit.

Angkutan Umum Reguler

Ketentuan untuk bus besar yaitu 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang, untuk bus sedang yaitu 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang sedangkan bus kecil yang bagian kursinya berhadapan hanya boleh diisi oleh 6 orang dengan 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang. Untuk bus kecil dengan kursi 4 baris, jumlah maksimal adalah 6 orang dengan 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga dan 2 penumpang di baris keempat. Sedangkan bus kecil dengan kursi 5 baris hanya dapat diisi oleh 8 orang yaitu 1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima. Ketentuan bajaj hanya bisa untuk 2 orang yaitu 1 pengemudi dan 1 penumpang. Jam operasional tanggal 14 – 16 September 2020 pada pukul 05.00 – 22.00, tanggal 17 – 20 September 2020 akan beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00 dan tanggal 21 September sampai dengan seterusnya akan beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

Taksi / Angkutan Sewa Khusus

Taksi / angkutan sewa khusus yang berkursi 2 baris hanya diperbolehkan untuk 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang), sedangkan untuk yang berkursi 3 baris hanya bisa diisi oleh 4 orang yaitu 1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga.

Kapal Angkutan Perairan Pulau Seribu

Kapal angkutan perairan Pulau Seribu dengan komposisi seat 3-3 hanya diperbolehkan 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang. Jam operasionalnya adalah pukul 05.00 – 18.00 hanya pada hari Senin – Jumat khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang, serta perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang. Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang. Pengawasan pembatasan operasional dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi mobil barang berkursi 1 baris hanya diperbolehkan untuk 2 orang yaitu 1 pengemudi dan 1 penumpang di sisi kiri, sedangkan mobil barang berkursi 2 baris hanya dapat diisi oleh 3 orang dengan 1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri dan 1 penumpang di bagian tengah.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL