Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Prioritasnya

Written by on 8 October 2020

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksin sudah resmi diterbitkan. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tertuang dalam Perpres nomor 99 tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober lalu.

Dalam Perpres yang berisikan 24 pasal ini, mengatur hal-hal mengenai pengadaan vaksin Covid-19, Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi juga mengenai dukungan fasilitas kementrian, lembaga dan pemerintah daerah.

Pengadaan vaksin Covid-19 nantinya juga akan dipenuhi dengan peralatan pendukung seperti alat pelindung diri, tempat sampah limbah dan alat kesehatan lainnya yang berkaitan dengan pembuatan vaksin.

Dalam hal ini, proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero) yang bisa melakukan kerja sama dengan badan usaha atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip dan etika pengadaan vaksin.

Mengenai pelaksanaan vaksin Covid-19 dalam pasal 13, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam pelaksanaan vaksinasi ini  ada beberapa hal yang ditetapkan Kemenkes, yaitu :

  1. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
  2. Prioritas wilayah penerima vaksin;
  3. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
  4. Standar pelayanan vaksinasi

Kemenkes juga bisa melakukan kerja sama dalam pelaksanaan vaksinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi atau kemasyarakatan dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan (antibodi) terhadap virus Covid-19 dengan optimal.

Prioritas pemberian vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut :

  • Garda terdepan (Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri dan aparat hukum sebanyak 3.479737 orang.
  • Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.010 orang.
  • Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi sebanyak 4.361.197 orang.
  • Aparatur pemerintah (pusat, daerah dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
  • Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya hingga 57.548.500 orang.

Mengacu kepada rincian yang dibuat, Indonesia menargetkan vaksinasi pada 160 juta jiwa warganya dengan 2 jenis vaksin yang sudah dipastikan dalam daftar, yaitu vaksin Sinovac-Biofarma dan Sinopharm (Kimia farma-G42 UAE).

“Itu (2 kali pemberian untuk) vaksin Sinovac dan Sinopharm, seperti paparan itu” jelas Achmad Yurianto, Dirjen P2P Kemenkes.

Perpres Nomor 99 Tahun 2020 secara lengkapnya dapat diunduh melalui situs covid19.go.id .


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL