PSBB Transisi Jakarta: Restoran dan Kafe Boleh Dine In

Written by on 13 October 2020

Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai 12 – 25 Oktober 2020. Hal ini membawa angin segar bagi pelaku usaha tempat makan. Berdasarkan Pergub No 101 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, rumah makan, restoran maupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

Sektor ini boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 selama PSBB Transisi. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music, diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.

Sejumlah aturan pun mulai mengalami penyesuaian. Adapun aturan untuk restoran maupun kafe adalah sebagai berikut :

  • Maksimal 50% kapasitas
  • Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili
  • Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai)
  • Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
  • Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
  • Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan

Adapun sanksi bagi pengusaha tempat makan yang tak menjalankan aturan tersebut masih sama yaitu terancam diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1×24 jam. Pelanggar juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah. Denda akan meningkat dua kali lipat apabila ditemukan kembali pelanggaran setelah pelanggaran pertama.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar 150 juta rupiah,” tulis pasal 12 ayat 4 huruf C. Usaha tempat makan yang melanggar aturan terancam ditutup sementara apabila tidak memenuhi pembayaran denda administratif dalam kurun waktu 7 hari. Dan bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama 7 hari, maka akan dilakukan pencabutan izin usahanya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL