Tempat Makan Melayani Dine In
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai 12 – 25 Oktober 2020. Hal ini membawa angin segar bagi pelaku usaha tempat makan. Berdasarkan Pergub No 101 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan […]
-
Pages