BLT UMKM Tahap II dimulai, Perhatikan Syarat Pendaftarannya

Written by on 15 October 2020

Upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian Indonesia masih terus berlanjut. Dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bisa didapatkan bagi para pelaku usaha.

Pendaftaran BLT program bantuan presiden tahap II ini telah membuka pendaftaran sejak tanggal 13 Oktober lalu, hingga 25 November mendatang. Pada tahap II pemerintah menyediakan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Bantuan yang nantinya akan diterima sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

“Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres produktid usaha mikro” tegas Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu yang lalu.

Syarat calon penerima bantuan tahap II masih sama seperti sebelumnya, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK dan KTP, memiliki usaha mikro (berdagang, bengkel, menjahit dan usaha lainnya) dan bukan anggota PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN dan BUMD.

Calon penerima tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan bagi para pelaku UMKM hanya diberikan satu kali saja yang akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pengusaha.

Pendaftaran yang pada awalnya dilakukan secara daring melalui laman Kemenkop UKM kini dialihkan ke pendaftaran langsung.

Berikut tahapan yang harus diikuti calon penerima bantuan :

  1. Pelaku usaha harus mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing masing.
  2. Dalam memudahkan verifikasi data, pendaftar diharapkan memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Penerima yang lolos dalam program bantuan UMKM ini nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, untuk segera melakukan pencairan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Jika penerima bantuan tidak melakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dana BLT tersebut kepada pemerintah.

Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur (Bank BRI,BNI dan Syariah Mandiri).


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL