Diminta Putar Balik Oleh Polisi, Yuk Pahami Aturannya

Written by on 17 May 2021

Sudah kali kedua masa arus mudik terjadi di masa pandemi Covid-19. Peraturannya pun tetap sama, yaitu ditanggal-tanggal tertentu akan ada larangan mudik, dan bahkan himbauan tegasnya adalah larangan mudik. Namun kenyataan dilapangan, masih banyak masyarakat yang abai terhadap peraturan ini, bahkan dibeberapa kejadian yang sempat viral, ada warga yang menolak, bahkan marah saat diberhentikan atau diminta putar balik oleh kepolisian. Bagaimana kita memahami aturannya?

Menurut pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya. Tujuan diberhentikannya kendaraan adalah untuk memberikan keterangan dan tidak boleh melarikan diri, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 264.

Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. “Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Budiyanto menambahkan, petugas kepolisian juga berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Aturan tersebut juga sudah dituliskan pada Pasal 265 ayat 3.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, petugas tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat. “Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap,” kata Sambodo.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL