Kemendikbudristek-Kemenag bersinergi wujudkan PTM terbatas
Written by rpkfm on 3 June 2021
JAKARTA, RPK FM – Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sekolah dengan skema tatap muka pada Juli 2021 yang diharapkan Mendikbudristek. Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka memang sulit digantikan dengan pola pembelajaran jarak jauh.
“Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi,” ungkap Nadiem dalam video yang diunggah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (2/6).
Dalam upaya mewujudkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2021-2022, maka dibuatlah SKB (Surat Keputusan bersama) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan PTM terbatas ini didukung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan adanya panduan pembelajaran merupakan alat bantu penyelenggaraan PTM terbatas.
“Terutama kepada kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan tentang bagaimana strategi-strategi yang bisa dilakukan dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dalam PTM Terbatas,” tegas Iwan Syahril dalam video yang diunggah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (2/6).
Panduan ini juga berorientasi pada murid, dengan pertimbangan utama dalam memilih strategi yang memiliki kebermanfaatan sebesar-besarnya untuk murid.
“Diharapkan panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif ‘learning loss’,” tegas Iwan.
Panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kementerian/Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail), juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan semua sekolah dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Hal ini dilakukan setelah vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan. Adapun vaksinasi ini, kata Nadiem, paling lama selesai pada Agustus mendatang.
Saat ini, menurutnya, baru terdapat 30 persen sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka. Meski demikian, sekolah yang hendak melakukan PTM harus memenuhi sejumlah syarat, seperti mendapatkan izin dan pemerintah daerah setempat dan memenuhi daftar periksa Kemendikbudristek. Hal itu meliputi sejumlah fasilitas pencegahan penularan Covid-19, seperti tempat mencuci tangan, disenfektan, dan toilet yang bersih. Pemerintah juga menyarankan agar sekolah menggunakan dana BOS untuk memenuhi fasilitas dan melakukan PTM terbatas.