Fakultas Hukum UKI Gelar Seminar Nasional RUU Jaminan Kebendaan: Menjawab Tantangan Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum

Written by on 4 December 2025

Jakarta, RPKFM — Program Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional bertema “RUU Jaminan Kebendaan: Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” di Auditorium GWS UKI, Rabu (3/12). Acara ini menjadi ruang diskusi akademik yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi hukum, dan mahasiswa untuk membedah substansi, urgensi, serta tantangan pembentukan regulasi baru di bidang jaminan kebendaan.

Seminar dibuka dengan sambutan Wakil Rektor UKI Bidang SDM dan Hukum, Dr. Lisa Gracia Kailola, S.Sos., M.Pd., serta Dr. Henri Jayadi, Dekan Fakultas Hukum UKI. Keduanya menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberi masukan akademik terhadap proses pembaruan hukum nasional.

Fragmentasi Regulasi dan Kebutuhan Kepastian Hukum

RUU Jaminan Kebendaan dihadirkan untuk menjawab persoalan mendasar dalam praktik pembiayaan dan transaksi bisnis di Indonesia. Selama ini ketentuan mengenai jaminan tersebar di berbagai regulasi, mulai dari KUH Perdata, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, UU Gadai, UU Resi Gudang, hingga aturan sektoral lainyang kerap menimbulkan disharmoni norma, ketidakpastian prosedural, dan kendala eksekusi.

Legal Analyst AHU dari Kementerian Hukum Dwi Ayu Rarasmitha, S.H. menjelaskan bahwa saat ini Indonesia mengenal tiga rezim utama jaminan benda bergerak: jaminan fidusia, gadai, dan jaminan atas resi gudang. Ketiganya memiliki aturan berbeda, termasuk lokasi register, mekanisme penguasaan objek, hingga tata cara eksekusi.

Menurutnya RUU Jaminan Benda Bergerak disusun untuk menyatukan seluruh bentuk penjaminan benda bergerak ke dalam satu payung hukum, termasuk: Fidusia, Gadai, Resi Gudang, bahkan Penjaminan terhadap pesawat udara (yang selama ini mengalami kekosongan hukum)

“Tidak akan ada lagi istilah fidusia atau gadai. Semuanya menjadi jaminan benda bergerak,” tegasnya. Meski demikian, perbedaan terkait penguasaan objek (oleh kreditur atau debitur) tetap dipertahankan sebagai bagian dari karakteristik jaminan.

Beberapa hal yang dipaparkan juga antara lain usaha Kemenhum pada RUU yang akan membangun single registration system, sehingga seluruh jaminan benda bergerak harus didaftarkan untuk memperoleh kekuatan hukum.

Disharmoni yang Menyulitkan Dunia Usaha

Narasumber kedua Handri Piter Poe, S.H, Advokat, Praktisi, yang juga Mahasiswa MH UKI menyoroti persoalan dari perspektif praktisi bahwa fragmentasi aturan jaminan kebendaan sudah lama menjadi sumber sengketa dan ketidakpastian hukum.

“Bagi advokat, masalah jaminan adalah pergumulan sehari-hari,” ujarnya. Fragmentasi aturan menyebabkan perbedaan prosedur, prioritas kreditur, mekanisme eksekusi, hingga tumpang tindih sanksi pidana dalam perkara privat.

Menurutnya persoalan ini berdampak luas bagi pelaku usaha, bank dan lembaga pembiayaan, investor, debitur, bahkan pihak ketiga (misalnya pemenang lelang). Handri menegaskan pentingnya standar prosedur yang seragam, penguatan sistem registrasi nasional, harmonisasi total, termasuk kemungkinan pendekatan omnibus law, hingga eksekusi yang lebih efisien dan tidak berbelit.

Handri mencontohkan model di negara-negara seperti AS, Australia, dan Kanada yang menerapkan single collateral law, single registration system, dan mekanisme eksekusi yang sederhana namun efektif. “RUU ini mendesak untuk dihadirkan karena fragmentasi aturan memperlambat pembiayaan dan ketidakpastian prosedural meningkatkan biaya kredit.”

Imbas dari semua adalah sengketa berkepanjangan yang merugikan pelaku usaha dan masyarakat. Untuk itu, menurutnya indonesia perlu modernisasi hukum untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi

Sistem Jaminan Kebendaan Masih Terpecah

Narasumber ketiga Dr. Diana R.W Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc. (Dosen MH UKI, Notaris & PPAT, Mediator Non Hakim) mengatakan sistem jaminan kebendaan di Indonesia dinilai masih terpecah dan tidak selaras dengan kebutuhan bisnis modern. Warisan ini membuat pengaturan jaminan tersebar dalam berbagai rezim, mulai dari gadai, hipotik, hingga fidusia dan hak tanggungan.

“Fidusia itu lahir dari perluasan gadai, karena barang yang digadaikan sering kali justru dipakai debitur untuk mencari nafkah, sehingga dikembalikan atas dasar kepercayaan,” ujarnya. Ketidaksinkronan itu juga terlihat pada pesawat udara dan kapal laut yang masih menggunakan hipotik, sementara industri sudah beralih ke fidusia parsial.

Permasalahan semakin kompleks pada aspek eksekusi. Meski sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, putusan judicial review justru mensyaratkan penetapan pengadilan, sehingga proses menjadi tidak pasti. “Percuma ada tulisan ‘demi keadilan’ di sertifikat, kalau ujung-ujungnya tetap harus lewat pengadilan,” tegas Diana. Ia menilai kondisi ini membuat perlindungan kreditur lemah, sementara administrasi pendaftaran yang tersebar antara BPN dan fidusia online menambah ketidakpastian bagi dunia usaha.

Diana menegaskan perlunya unifikasi hukum jaminan kebendaan melalui penyelesaian RUU yang komprehensif, penyesuaian dengan praktik internasional, serta pengaturan tegas atas prioritas kreditur, aset digital, skema floating charge, hingga mekanisme cross collateral dan cross default. Kemudahan akses bagi UMKM dan sinkronisasi dengan hukum kepailitan juga dianggap mendesak. “Kalau badan usaha bisa one single submission, kenapa jaminan kebendaan tidak?” tutupnya.

Seminar Nasional ini memperlihatkan bahwa RUU Jaminan Kebendaan bukan hanya kebutuhan teknis hukum, tetapi juga fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui gagasan harmonisasi regulasi, sistem registrasi terpadu, serta penguatan kepastian hukum, diharapkan kehadiran RUU ini dapat menjadi landasan modern bagi pembiayaan dan transaksi bisnis di Indonesia. UKI melalui Program Magister Hukum menyatakan siap berkontribusi dalam memberikan masukan akademik yang konstruktif bagi pembuat undang-undang.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL