Jokowi Teken Perpres Paten Remdesivir dan Favipiravir
Written by rpkfm on 26 November 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan obat untuk mengobati pasien Covid-19. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 100/2021 dan 101/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Favipirapir.
“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat yang saat ini masih dilindungi paten,” tulis pertimbangan kedua Perpres tersebut, dikutip Jumat (26/11/2021)
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 10 November lalu itu, pelaksanaan paten pemerintah terhadap obat Remdesivir dan Favipiravir dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun.
“Apabila setelah jangka waktu tiga tahun belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai pandemi ditetapkan berakhir oleh pemerintah,” dikutip dari pasal 1 aturan tersebut.
Remdesivir dan Favipiravir merupakan dua obat yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat di rumah sakit. Beberapa obat Covid-19 lainnya yakni Tocilizumab, IVIg, Oseltamivir, dan Azythromycin.
Obat paten itu merupakan jenis obat baru yang mulai diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi dalam negeri. Dengan demikian pemberian paten terhadap dua obat tersebut membuat perusahaan farmasi di dalam negeri dapat meracik dan memasarkan langsung obat Remdesivir dan Favipiravir sebagai salah satu obat Covid-19.
Menteri Kesehatan, kata Jokowi, akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan Favipiravir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut data Kemenkes per September, Favipiravir dan Remdesivir merupakan dua obat yang paling banyak diminta di rumah sakit. Permintaan Favipiravir di RS yakni sangat tinggi, mencapai 15.230.400 per September. Disusul oleh permintaan Remdesivir sebanyak 326.040.
Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan obat yang terbukti ampuh menyembuhkan pasien Covid-19. Sejauh ini, pengobatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 bertujuan untuk mengurangi derajat keparahan pasien.