UU TPKS Resmi Disahkan, PGI Komitmen Kawal Implementasinya
Written by rpkfm on 13 April 2022
JAKARTA, RPK FM – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Ketua Panitia Kerja TUU TPKS, Willy Aditya menyatakan, pengesahan UU TPKS adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus melakukan pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu.
Hal ini juga diapresiasi oleh Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). PGI menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan regulasi yang ada masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sangsi terhadap pelaku masih banyak yang ringan.
“UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” seperti tertulis dalam keterangan tertulis dari PGI (12/4/2022)
PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi Undang-Undang TPKS ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga berjanji untuk ikut serta membantu Pemerintah untuk mengsosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas.