KPK Resmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Jakarta Timur
Written by Daniel Tanamal on 10 August 2022
Jakarta, RPK FM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022). Tempat ini diharapkan sebagai langkah KPK memaksimalkan pemberantasan korupsi.
“Rumah penyimpanan ini menjadi penting karena kita ingin mendapatkan pendapatan negara dan pajak dari aset recovery yang telah dilakukan KPK. Tempat ini tidak hanya digunakan oleh KPK, tapi juga bisa digunakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka khususnya barang sitaan negara. Kita berharap nilai-nilai benda sitaan dapat tetap terjaga dan terjamin dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara peresmian tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tempat ini difasilitasi dengan penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal.
Dalam peresmian ini dilakukan prosesi penyerahan berita acara serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan rupbasan tersebut. Juga dilakukan prosesi penandatangan prasasti serta gunting pita sebagai pertanda Rupbasan Cawang siap difungsikan.
Selain para pimpinan KPK, acara ini dihadiri juga oleh perwakilan mulai dari Mahkamah Agung, Bappenas, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, BPK, Kejaksaan Agung dan Kementerian PUPR.