Ini Tanggal Pengumuman Hasil Seleksi Optimalisasi Formasi Guru ASN PPPK
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 1 March 2023
Melalui Panselnas atau Panitia Seleksi Nasional yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pemerintah telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan menyusul hasil diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 segera diumumkan, paling lambat 10 Maret 2023. Ia menghimbau para guru dapat sabar menunggu pengumuman itu. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, “agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” begitu ujar Alex di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 yang lalu.
Untuk mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Panselnas mengucapkan apresiasi pada KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta semua yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas berusaha keras menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022, sehingga formasi yang masih kosong karena guru pensiun dini, atau meninggal dapat segera terisi. “Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” begitu ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Senada dengan Nunuk, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini. Optimalisasi pemenuhan formasi ini, menurut Aris, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20, Aris menjelaskan, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. “Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris. “Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, tutup Aris.