John Palinggi Tanggapi Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo: Langkah Demokrasi Politik yang Konstitusional
Written by Daniel Tanamal on 5 August 2025
Jakarta, RPKFM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada ekonom senior Tom Lembong. Kebijakan ini menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan, termasuk dari kalangan pengamat politik.
Tanggapan datang dari Pengamat Pertahanan Negara John N. Palinggi, yang menyambut baik keputusan tersebut. Dalam wawancaranya, ia menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo sepenuhnya merupakan hak konstitusional di ranah yudikatif, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Tindakan Bapak Presiden untuk memberikan abolisi maupun amnesti kepada Pak Hasto dan Pak Tom Lembong adalah hak prerogatif yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ini tidak bisa dibantah,” ujar John dalam sebuah wawancara di Jakarta, awal Agustus 2025.
Langkah Konstitusional dan Simbol Kedewasaan Demokrasi
Menurut John Palinggi, keputusan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia bersifat dinamis, seiring proses penyempurnaan pelaksanaannya. Ia juga menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini mampu meredakan ketegangan politik dan polemik publik yang sempat mencuat tajam di media sosial serta ruang-ruang diskusi masyarakat sipil.
“Ini hal yang menggembirakan. Selama ini isu tersebut memicu keributan besar, sementara negara-negara lain sudah bicara soal ketahanan pangan dan produksi beras 12 ton per hektar, kita masih ribut soal urusan-urusan yang menguras energi kebangsaan,” tegasnya.
Tentang Amnesti dan Abolisi
John turut memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat terkait dua istilah tersebut. Abolisi, kata dia, adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman. Sementara amnesti menghapuskan hukuman pidana, baik yang sudah dijatuhkan maupun belum, dan berlaku surut.
“Jadi, masyarakat jangan ribut. Presiden telah melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR. Semua sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Presiden Prabowo Dinilai Tegas dan Berjiwa Besar
Menanggapi karakter Presiden Prabowo di balik keputusan ini, John menilai bahwa Prabowo adalah sosok yang tegas namun berhati lembut, cinta tanah air, dan tidak mentolerir kebohongan atau fitnah.
“Saya kenal pribadi beliau. Beliau keras, tapi penuh cinta kasih. Tegas terhadap kebohongan, tapi sangat menghormati nasihat dari para menterinya dan lembaga-lembaga terkait,” ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan langkah rekonsiliasi politik. Baginya, ini murni tindakan berdasarkan kajian hukum, pertimbangan DPR, dan pertimbangan hati nurani Presiden.
Seruan untuk Menghormati Proses Hukum dan Meningkatkan Produktivitas Bangsa
John turut mengkritisi kebiasaan masyarakat yang terlalu mudah berspekulasi dan mencaci di ruang publik tanpa memahami proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menghormati aparat penegak hukum dan menjalani proses hukum secara tertib.
“Jangan semua dipolitisasi dan diributkan. Kita malah jadi bangsa yang hanya pandai menghina dan curiga. Padahal kita bisa lebih fokus membangun, mengembangkan potensi bangsa, terutama di bidang pangan dan sumber daya alam,” tegasnya.
Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai langkah politik yang berbasis konstitusi, bukan transaksi kekuasaan. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya ketenangan nasional, persatuan dalam keberagaman, dan komitmen terhadap hukum sebagai fondasi demokrasi Indonesia.
RPK FM