BPJS Kesehatan Wajibkan Skrining Riwayat Kesehatan Sebelum Akses Layanan JKN
Written by Daniel Tanamal on 12 September 2025
Jakarta, RPKFM – BPJS Kesehatan akan mewajibkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) sebelum mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri. Kebijakan ini mulai diterapkan pada September hingga Oktober 2025 sebagai langkah penting dalam deteksi dini risiko penyakit dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa skrining ini berfungsi sebagai alarm dini untuk menjaga kualitas hidup peserta. “Budaya pencegahan harus menjadi fondasi dalam Program JKN. Dengan skrining, peserta tidak hanya menunggu sakit, tetapi juga memiliki kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal, sehingga intervensi bisa dilakukan sejak dini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Rizzky menambahkan, manfaat SRK tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi juga bagi fasilitas kesehatan. Melalui skrining, peserta dapat memahami kondisi kesehatannya dan memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan tepat. Beberapa penyakit yang dapat terdeteksi melalui SRK antara lain diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, berbagai jenis kanker, tuberkulosis, PPOK, hepatitis B dan C, hingga talasemia.
Menurutnya, SRK bukan sekadar proses administrasi, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak awal, peserta diharapkan lebih peduli pada kesehatan, seperti mengatur pola makan, meningkatkan aktivitas fisik, dan mengurangi faktor risiko penyakit. “Transformasi layanan JKN bertujuan menciptakan masyarakat yang bukan hanya sembuh dari sakit, tetapi juga sehat sejak awal,” tegas Rizzky.
Berdasarkan evaluasi 2024, lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining kesehatan. Untuk melakukan SRK, peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, layanan WhatsApp Pandawa, atau melalui bantuan petugas di FKTP. Proses ini dilakukan dengan mengisi data peserta dan menjawab kuesioner terkait kondisi kesehatan, yang bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu waktu berobat.