Mensesneg
Berdasarkan terbitan Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Iuran BPJS Kelas III menjadi Rp. 42.000,00 / orang / bulan. Menkes Terawan Agus Putranto berencana memberikan subsidi kepada BPJS kelas III menjadi Rp25.500,00 kembali seperti semula sebelum terjadi rencana kenaikan iuran BPJS. Terawan sudah membicarakan […]
-
Pages