Iuran BPJS kelas III Kembali Seperti Semula, Menkes Terawan Bicarakan Subidi Pemerintah
Written by rpkfm on 12 November 2019
Berdasarkan terbitan Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Iuran BPJS Kelas III menjadi Rp. 42.000,00 / orang / bulan.
Menkes Terawan Agus Putranto berencana memberikan subsidi kepada BPJS kelas III menjadi Rp25.500,00 kembali seperti semula sebelum terjadi rencana kenaikan iuran BPJS. Terawan sudah membicarakan mengenai subsidi ini kepada Menteri Sekertaris Negara Pratikno, namun terkait pembicaraan tersebut Menteri Kesehatan Terawan belum bisa memberikan keputusan kapan subsidi ini akan diambil. Jumlah dana untuk subsidi iuran BPJS kelas III ini juga belum diketahui secara pasti. Langkah ini diambil Terawan demi mewujudkan permintaan masyarakat Indonesia.
“Itu kemauan dan keinginan kita semua, coba ya saya kerjakan ya” Saat ditanyai mengenai alasan subsidi ini Menkes Terawan menjawab “Ya jelas karena cinta rakyat” Ungkapnya.
Masyarakat Indonesia sebelumnya merasa kecewa terhadap rencana kenaikan iuaran BPJS yang akan diterapkan pada Januari 2020 ini. Bahkan tagar #BoikotBPJS semoat meramaikan media sosial sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan baru tersebut. Apabila subsidi iuran BPJS kelas III ini diizinkan oleh pemerintah, dapat dipastikan banyak masyarakat yang rela turun kelas. Menkes Terawan mengatakan tidak keberatan dengan perubahan kelas tersebut.
“Tinggal bergeser, untuk didata ulang. Dukungan daerah, pemerintah daerah juga perlu ada untuk membantu karena tidak mungkin semuanya desentralisasi, semua harus ada kegotongroyongan” ungkap Terawan.Tentu saja untuk merubah kelas BPJS ada serangkaian persyaratan yang harus dilalui melalui Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat.