Pemulihan Ekonomi
Kepastian hukum sebelum pandemi Covid-19 sangat berbeda dengan era new normal. Jika sebelumnya penegakan hukum bersifat penindakan, saat ini penegakan hukum lebih mengedepankan restorative justice. Restorative justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi […]
-
Pages