Selly Riasari
Jakarta, RPKFM – Pasca Pandemi Covid-19, Industri Perbankan di Indonesia mendapat dampak yang luar biasa, sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan menghadapi situasi tersebut, yaitu Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, yang mengisyaratkan setiap Bank memiliki modal inti minimum sebesar 3 Triliun Rupiah. Merger, Akuisisi, atau Konsolidasi diperlukan dalam meningkatkan kesehatan dan atau permodalan bank. Atas […]
-
Pages