Syarat Isoman Omicron
JAKARTA, RPK FM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengizinkan aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia dengan kondisi tertentu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 […]
-
Pages