Kemenkes Izinkan Pasien Omicron Isoman, Simak Panduannya

Written by on 21 January 2022

JAKARTA, RPK FM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengizinkan aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia dengan kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Hingga 20 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 1.078 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (756 kasus). Sedangkan kasus lainnya (257 kasus) merupakan transmisi lokal dan 65 kasus yang masih dalam pemeriksaan epidemiologi.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” ungkap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun, positif Covid-19 tanpa gejala, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta dan bisa mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Pasien juga harus memenuhi komitmen untuk tetap menjalani masa isolasi sebelum diperbolehkan untuk keluar.

Untuk syarat rumah, tempat isolasi mandiri rumah juga wajib mendukung dengan ketentuan salah satunya dapat isoman di kamar terpisah dengan anggota keluarga lain. Diharuskan untuk memiliki kamar mandi yang terpisah dari anggota keluarga lain dan dapat mengakses pulse oksimeter. Selama masa isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien Covid-19 varian baru harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL