[CEK FAKTA] Bantuan PPKM Rp 1 Juta Bagi Pemegang Sertifikat Vaksinasi

Written by on August 5, 2021

JAKARTA, RPK FM – Beberapa waktu lalu, beredar sebuah pesan berantai di aplikasi Whatsapp dan sebuah video dengan narasi di media sosial Tiktok berisi informasi yang menyatakan bahwa setiap orang yang telah mendapat sertifikat vaksinasi akan diberikan bantuan sebesar Rp 1 juta. Bantuan ini diberikan pemerintah sebagai bantuan semasa Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

Adapun isi lengkap pesan tersebut adalah sebagai berikut, “Informasi : Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM. Silakan cek apakah nama anda tercantum dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini: https://s.id/ektp-covid19”.

Faktanya, seperti dilansir dari laman resmi Hoax Buster covid.go.id, klaim bantuan PPKM sebesar Rp 1 juta bagi pemegang sertifikat vaksinasi adalah salah. Bantuan tersebut merupakan program Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai subsidi upah bagi pekerja yang terdampak akibat dari kebijakan PPKM.

Pemerintah melalui Kemnaker memastikan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021. Seperti dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dimana pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini. Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif. Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), link yang dicantumkan dalam pesan tersebut tidak berisi informasi seperti pada klaim yang disebutkan dan hanya berisi gambar lelucon.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL