Pusat Perbelanjaan dan Mal Sudah Dibuka, Tapi Belum Ada Sertifikat Vaksin?
Written by Sarah Naomi on 13 August 2021
JAKARTA, RPK FM – Uji coba pembukaan 138 Pusat Perbelanjaan dan Mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah mulai dilakukan pada 10 Agustus 2021 dan akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. Ketentuan ini berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip dari Inmendagri tersebut, selama uji coba berlangsung, maka jam operasional berlaku pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan catatan bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan masih tetap tutup serta restoran hanya melayani take away dan pesan antar, kecuali di area terbuka. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 25% dengan kondisi sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun untuk anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan ataupun mal.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan bahwa kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan. “Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah,” ujar Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dilansir dari laman resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), untuk menjamin protokol kesehatan dan mengurangi risiko penularan COVID-19, maka seluruh pengunjung dan pegawai yang bekerja harus sudah divaksin. Verifikasi akan dilakukan dengan menunjukkan Sertifikat Vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, apabila belum/tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan atau merupakan penyintas COVID-19, berikut syarat-syarat jika ingin memasuki pusat perbelanjaan ataupun mal:
- Wajib menunjukkan bukti hasil negatif tes Rapid Antigen (maksimal 1×24 jam) atau hasil negatif tes PCR (maksimal 2×24 jam)
- Bukti tes Rapid Antigen/PCR wajib dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi secara digital
- Wajib menunjukkan KTP
Lalu, bagaimana jika sudah melakukan vaksinasi, namun belum mendapat sertifikat vaksin atau data di dalamnya masih salah? Masyarakat dapat menyampaikan keluhan ini dengan mengirim e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id dan melampirkan informasi Nama Lengkap, NIK / KTP, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Keluhan, serta melampirkan juga foto NIK / KTP dan Selfie, dan foto Kartu Vaksinasi yang sudah diterima.