DKI Jakarta terapkan PPKM Level 1 saat Nataru
Written by rpkfm on 14 December 2021
JAKARTA, RPK FM – DKI Jakarta dipastikan kembali menjalankan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama pekan natal dan tahun baru (nataru). Penerapan PPKM level 1 ini berlaku selama tiga minggu, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Status PPKM level 1 DKI Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 67 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Termasuk disebutkan, seluruh Kabupaten/Kota di DKI Jakarta termasuk kriteria level 1
“untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tertulis dalam Inmendagri No 67/2021, Selasa (14/12/2021).
Pekan lalu DKI Jakarta menjadi salah satu Kota yang mengalami peningkatan status PPKM menjadi level 2.
Dalam Inmendagri No 67/2021 ini kembali diinformasikan mengenai ketentuan kegiatan publik di PPKM level 1. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan dengan 2 sistem, pembelajaran jarak jauh dan tatap muka yang dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
Sementara kegiatan di sektor non esensial, 75% pegawai yang sudah mendapatkan vaksinasi diperbolehkan untuk Work From Office (WFO) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti tempat ibadah yang juga boleh mengadakan kegiatan dengan maksimal 75% dari kapasitas.
Rata-rata seluruh kegiatan di sektor esensial mendapat kelonggaran kapasitas hingga 100%. Hal yang sama juga diterapkan dalam pusat perbelanjaan/mall yang dibuka dengan kapasitak maksimal 100% hingga pukul 22.00.
Seluruh kegiatan yang dilakukan dalam PPKM level 1 harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, hal ini dilakukan untuk mencegah pertambahan kasus Covid-19.
RPK FM