Tahun Baru Imlek 2022, Ini Sejumlah Aturan dari Menag
Written by Sarah Naomi on 31 January 2022
JAKARTA, RPK FM – Jelang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 1 Februari 2022, terdapat sejumlah aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. SE yang diteken oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada 25 Januari 2022 ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko.
SE tersebut mengatur beberapa ketentuan dalam penyelenggaraan rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek, seperti Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan) dan Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun). Persembahyangan Er Shi Sheng An adalah sembahyang menaikkan syukur kepada Tuhan atas berkah dan keselamatan yang telah diterima selama 1 tahun. Sedangkan Persembahyangan Chu Xi adalah malam menyambut Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yaitu pada tanggal 29 bulan 12 Tahun 2572 Kongzili (31 Januari 2022).
“Segenap umat Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai,” bunyi SE tersebut.
Di tengah pandemi COVID-19 yang masih berkembang dan munculnya varian baru Omicron, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dapat dilakukan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan beberapa ketentuan, seperti:
- Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah masing-masing dari kapasitas kelenteng/miao/litang/xuetang dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat
- Tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik
- Merayakan dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian serta kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar
- Melaksanakan ibadah secara sederhana dan terbatas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di lingkungan masing-masing
Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah masing-masing dari kapasitas kelenteng/miao/litang/xuetang dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak makan bersama.
Pada SE tersebut, panitia pelaksanaan perayaan Tahun Baru Imlek diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat sebelum menyelenggarakan kegiatan di lapangan terbuka atau kelenteng/miao/litang/xuetang untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.