Lika Liku Penerapan Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Jakarta
Written by rpkfm on 8 February 2023
Jakarta, RPK FM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka peluang bagi masyarakat untuk berbagi pendapat mengenai penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Heru juga menegaskan penerapan ERP membutuhkan waktu yang panjang.
“Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pelaksanaan ERP penerapan ini bertujuan diantaranya untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan; memprioritaskan penggunaan angkutan umum; mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pihaknya masih mengkaji penerapan ERP khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
“Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik,” ungkap Syafrin.
Sebelumnya wacana penerapan ERP ini bahkan sudah dimulai sejak 2004, saat Sutiyoso menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk diterapkan pada 2006.
Kemudian, saat Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta rencana ERP dimatangkan dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender dilakukan. Hingga sesudahnya gubernur terus berganti, kebijakan ini masih belum dilaksanakan.
Rencananya ERP diberlakukan pada 25 ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Adapun tarif yang akan dikenakan pada kendaraan yang melintasi jalan berbayar sekitar Rp5.000 hingga Rp19.900.